dengan nilai yang bermacam macam di kumpulkan untuk membantu seorang Ibu yang bernama
. Dari Bapak bapak, Ibu rumah tangga, Mahasiswa bahkan sampai anak anak berbondong bondong menyumbangkan
untuk membantu beban tuntutan yang harus di tanggung oleh ibu Prita Mulyasari yaitu sebesar Rp 204 juta.
Siapa sih sebenarnya Ibu Prita ini, mengapa begitu banyak simpati yang mengalir. Bahkan sampai saya harus keluar jalur dari
seputar Komputer dan Internet. Sebenarnya jika tulisan ini dikatakan keluar jalur dari tema blog yang seharusnya berbicara
seputar Komputer dan Internet adalah tidak benar. Karena ibu Prita sendiri adalah Korban dari penggunaan UU ITE yang salah. Dimana UU ITE adalah undang undang yang mengatur penggunaan media Informasi yang salah satunya adalah
Internet. Jadi saya tidak keluar jalur kan.
Kembali ke
masalah Ibu Prita. Jika saya amati dari pemberitaan yang beredar di berbagai media, Saya melihat bahwa hal yang terjadi pada ibu
Prita Mulyasari bisa dikatakan suatu bentuk pengekangan terhadap kebebasan berpendapat dan berbicara. Itulah mengapa banyak Media yang memberi dukungan terhadap beliau menghadapi tuntutan yang seharusnya tidak terjadi itu.
Dari beberapa pemberitaan, masalah yang dialami oleh ibu Prita ini berawal dari Email yang beliau kirimkan ke beberapa rekan beliau. Email tersebut berisi tentang keluh kesah beliau ketika menjalani perawatan di
Rumah Sakit OMNI. Adalah sewajarnya jika seseorang berkeluh kesah kepada beberapa teman jika menghadapi perlakuan yang tidak menyenangkan / tidak memuaskan. Sama halnya ketika seseorang memuji atau merekomendasikan sesuatu ketika merasa puas ataupun senang. Yang dilakukan Oleh Ibu Prita pun sebenarnya tidak
melanggar aturan apapun karena masih bersifat privat dengan tidak menuliskannya di media Umum seperti Blog atau Milist.
Penerapan UU ITE dalam kasus ibu Prita ini dinilai oleh banyak praktisi Hukum sebagai hal yang salah. Jika kita melihat secara awam, Apakah salah jika seseorang ingin mengemukakan pendapat. Sebagai Seorang Blogger tentu saja saya cukup merasa terganggu dengan pengekangan semacam ini. Jangan jangan nanti malah saya sendiri yang kena tuntutan karena tulisan yang saya terbitkan lewat Blog. Namun jika nantinya UU ITE ini terus dijalankan seharusnya ini adalah sebagai perlindungan hukum bagi para pengguna internet yang aktif dan
berinternet secara sehat dan bukan malah menjadi senjata yang digunakan oleh pihak tertentu untuk menarik keuntungan dari pihak lain yang lemah secara materi maupun kekuasaan.
Kita pastinya menyadari akan batasan batasan yang semestinya tidak kita lewati. Mengacu pada penggunaan
internet secara sehat tentunya tidak semestinya kita melampaui batas dengan menyinggung ataupun menjelekan satu pihak tertentu di media umum seperti seperti Blog ataupun Milist.Dan melalui tulisan ini saya tidak bermaksud untuk mendiskreditkan satu pihak
tertentu. Saya hanya merasa prihatin akan keadaan yang menimpa ibu Prita Mulyasari sebagai sesama penguna internet. Selain itu tulisan ini adalah sebagai salah satu bentuk dukungan saya kepada beliau. Semoga para penegak hukum di negara ini bisa lebih bijak dalam memutuskan vonis yang tepat dalam kasus Ibu Prita Mulyasari ataupun untuk kasus kasus lain.